DAMPAK ALOKASI DANA DESA TERHADAP KEUANGAN
KABUPATEN PASURUAN
Dosen Pengampu
:
HENDRA
SUKMANA, M.KP
Disusun Oleh :
Intan Prihartini (232020100167)
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO TAHUN 2023
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Pertama-tama dipanjatkan puji dan syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya,
sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar. ini dibuat
untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Keuangan Negara .Tak
lupa ucapan terimakasih ditujukan kepada :
1. Dr.
H. Hidayatulloh, M.Si selaku rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
2. Poppy
Febriana, S.Sos., M.Med.Kom selaku Dekan
Fakultas Ekonomi Hukum dan Sosial.
3. Ilmi
Usrotin Choiriyah, M.AP selaku Ketua
Prodi Administrasi Publik.
4.
Hendra Sukmana, M.KP
selaku dosen pengampu mata kuliah Keuangan Negara.
Mudah-mudahan makalah ini memberikan
manfaat dalam segala bentuk kegiatan belajar, sehingga dapat memperlancar dan
mempermudah proses pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Makalah ini
masih memiliki banyak kekurangan maka dari itu dibutuhkan kritik dan saran yang
membangun, sehingga nantinya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi
kedepannya.
Sidoarjo,
17 November 2023
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................i
DAFTAR ISI .........................................................................ii
BAB I .....................................................................................1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan ................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pasuruan
2.2 Optimalisasi Keuangan Negara Untuk Desa Di Kabupaten
Pasuruan..3
2.3 Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Dana Desa Kabupaten Pasuruan...6
2.4 Dampak Dana Desa Terhadap Keuangan Negara Di Area
Kabupaten Pasuruan...6
BAB III ....................................................................................12
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah atau keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan daerah. Pernyataan ini didukung dengan jurnal kajian ekonomi dan
daerah yang menyatakan bahwa; Keuangan daerah tidak terlepas dari tata cara
pengelolaan yang dipisahkan dan dimiliki oleh daerah dan pendapatan lain-lain
yang sah dan terikat pada undang-undang yang berlaku (Horota, Riani, &
Marbun, 2017).
Sebagaimana
yang tertera Berdasarkan
Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(UU HKPD), Dana
Desa merupakan
bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Desa
merupakan pemerintahan terkecil
yang langsung berdampingan dan
melayani masyarakat
Indonesia dan tidak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk pengakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap desa, terutama dalam konteks klarifikasi fungsi dan
integritas desa, dan memperkuat posisi
desa dan masyarakat sebagai target pembangunan, lahirnya UU No. 6
2014 tentang desa.
Dalam
rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam
penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip
tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1
(satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31
Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007).
Kabupaten Pasuruan merupakan kabupaten yang masih memiliki sistem desa yang mana Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, DD yang dialokasikan untuk Kabupaten Pasuruan tahun ini sebesar Rp 365.663.562.000. Jumlah ini meningkat sekitar Rp 600 jutaan dari nilai yang sama di tahun lalu.
1.2 Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas maka terdapat beberapa pernyataan rumusan masalah sebagai berikut, yaitu (1) Optimalisasi keuangan negara untuk desa di Kabupaten Pasuruan (2) Dampak dana desa terhadap keuangan negara di area Kabupaten Pasuruan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pasuruan
Dalam
PP 72 Tahun 2005, dinyatakan alokasi dana desa (ADD) adalah dana yang
dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota. Menurut Pasal 19 Permendagri NO. 37 Tahun 2007, besarnya paling
sedikit 10 % . Tujuan Alokasi Dana Desa adalah : a) Menanggulangi kemiskinan
dan mengurangi kesenjangan ; b) Meningkatkan perencanaan dan penganggaran
pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat ; c) Meningkatkan
pembangunan infrastuktur perdesaan ; d) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai
keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial ; e)
Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat ; f) Meningkatkan pelayanan
pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi
masyarakat ; g) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat
; h) Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik
desa (BUMDesa). Hal ini selaras denga napa yang ada pada Peraturan Bupati
Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2020 Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar yang memili artti alokasi minimal
Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya
dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi
dengan jumlah desa secara nasional; b. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang
dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.; c. Alokasi Kinerja;
dan d. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan
geografis Desa setiap kabupaten/kota.
2.2 Optimalisasi
Keuangan Negara Untuk Desa Di Kabupaten Pasuruan
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung
ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer
Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung
berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka
meningkatkan kesejahteraandan pemerataan pembangunan Desa. Jumlah penduduk,
luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot: 30% untuk jumlah penduduk
kabupaten/kota. 20% untuk luas wilayah kabupaten/kota. 50% untuk angka
kemiskinan kabupaten/kota.
Kabupaten Pasuruan memiliki sektor industri yang cukup
besar di area Jawa Timur, sektor industri ini juga mampu untuk mengembangkan
desa desa yang ada di area Kabupaten Pasuruan sehingga mampu untuk menyumbang
pendapatan negara. Seperti yang di terangkan pada alokasi dana desa, 50%
alokasi untuk angka kemiskinan desa di Kabupaten Pasuruan banyak berfokus pada
sektor industri agar mampu menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Naiknya angka kemiskinan di Kabupaten Pasuruan
disebabkan oleh pengangguran
akibat pandemi, sehingga menjadikan
orang miskin rentan
lebih miskin. Peningkatan pengangguran serta penurunan tingkat
produktivitas individu
maupun perusahaan telah mendorong munculnya
orang miskin baru yang secara
agregat meningkatkan jumlah penduduk miskin (Suryahadi et al. 2020).
Menurut data yang disajikan dalam situs
resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mayoritas
penduduk Kabupaten Pasuruan bekerja
di bidang industri. Sektor
tersebut berkontribusi besar
menjadi penyedia lapangan usaha bagi
penduduk dan telah
memajukan tingkat perekonomian dibandingkan pekerjaan lain.
Namun demikian, pandemi
Covid-19 secara tidak langsung telah membawa dampak buruk
terhadap perekonomian yang
telah mengakibatkan
masyarakat harus kehilangan
pekerjaan dan memicu pada kenaikan
angka pengangguran.
Berdasarkan data Tingkat Pengangguran Terbuka
(TPT) oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) Kabupaten Pasuruan, Terdapat 3,36
juta orang dengan 10,52 %
diantaranya penduduk usia
kerja yang terdampak
Covid-19 dengan rincian yang
disajikan dalam Tabel 1 berikut:
Tabel
1. Penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19
di Kab. Pasuruan
|
No |
Kategori |
Jumlah |
|
1 |
Pengangguran karena Covid-19 |
248.050 |
|
2 |
Bukan Angkatan Kerja karena Covid-19 |
88.530 |
|
3 |
Tidak Bekerja karena Covid-19 |
240.350 |
|
4 |
Penduduk bekerja yang
mengalami pengangguran jam kerja karena Covid-19 |
2.780.000 |
Sumber: BPS Kab.Pasuruan (2020)
Kondisi tersebut
menunjukkan meningkatnya
jumlah pengangguran di Kabupaten
Pasuruan seiring dengan adanya pandemic pada tahun 2020.
Seiring dengan berjalannya waktu sampai pada saat ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama tiga tahun
terakhir di bawah pemerintahan Bupati Irsyad Yusuf, SE, MMA dan Wakil Bupati
Ir. H. Riang Kulup Prayudha mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,29%. Secara umum pada periode Maret 2008 –
Maret 2022, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan, terkecuali
pada Maret 2020 – Maret 2021. Kenaikan persentase penduduk miskin pada periode
ini dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Selain itu, kenaikan
persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 – Maret 2021 disebabkan pula
oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak terkecuali Kabupaten
Pasuruan. Perkembangan tingkat kemiskinan Kabupaten Pasuruan, Maret 2008 sampai
dengan Maret 2022 disajikan pada Gambar 1. Selama periode Maret 2021-Maret
2022, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan sebanyak
11,16 ribu jiwa, dari 159,78 ribu jiwa pada Maret 2021 menjadi 148,62 ribu jiwa
pada Maret 2022 atau mengalami penurunan sebesar 6,98 persen. Berdasarkan
persentase penduduk miskin di Kabupaten Pasuruan dalam rentang waktu satu tahun
tersebut, juga mengalami penurunan sebesar 0,74 poin, dari 9,70 persen pada
Maret 2021 menjadi 8,96 persen pada Maret 2022.
2.3 Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Dana Desa Kabupaten Pasuruan
Bab III Pasal 3 Permendagri NO. 37 Tahun 2007,
disebutkan bahwa kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam
kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan, dengan kewenangan : 1) Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2) Menetapkan kebijakan tentang
pengelolaan barang desa ; 3)Menetapkan bendahara desa, dengan keputusan kepala
desa ; 4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: 5)
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. Kepala Desa
dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh pelaksana teknis
pengelolaan keuangan desa (PTPKD), yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa. Sekretaris desa bertindak selaku koordinator pelaksana
pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Tugas sekretaris desa adalah : 1) Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa ; 2) Menyusan dan melaksanakan
kebijakan Pengelolaan APBDesa ; 3) Menyusun Raperdes APBDesa, perusahan APBDesa
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ; 4) Menyusun Rancangan Keputusan
Kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan desa tentang APBDesa dan Perubahan
APBDesa. Jika dibandingkan dengan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,
terlihat dalam kekuasaan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa,
dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), yang terdiri
dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sedangkan kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 13 Tentang
2006 (revisi NO. 59 Tahun 2007) tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah,
dinyatakan bahwa kekuasaan pengelola keuangan daerah terdiri dari : 1) Kepala
daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, 2) Sekretaris
Daerah selaku koordinator Pengelolaan keuangan daerah, 3) Kepala SKPKD selaku
pejabat pengelola keuangan daerah, 4) Kepala SKPD selaku pejabat pengguna
anggaran/pengguna barang, 5) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
kepala unit kerja pada SKPD selaku kuaasa pengguna anggaran/kuasa pengguna
barang.
2.4 Dampak Dana Desa Terhadap Keuangan Negara Di Area
Kabupaten Pasuruan
Dana desa sangat berdampak pada keuangan negara, Pagu Dana Desa tahun 2022 telah
ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh
Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana
Desa tahun lalu, dan alokasi Dana Desa yang ditermia oleh Kabupaten Pasuruan
adalah sebesar 341 miliar di tahun 2023, agar pengolahan dana desa tersebut
berjalan dengan semestinya, maka pelaksanaan pengolahan Dana Desa harus sesuai
dengan Azas pengolahan keuangan desa.
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang
baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa
dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan
keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal
1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun
2007). Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dikatakan transparan adalah prinsip keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin
akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang
penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses
pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi
pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai
setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan
informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran
dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik ( Bapenas &
Depdagri, 2002). Transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat. Mengingat
pemerintah memiliki kewenangan mengambil berbagai keputusan penting yang
berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus menyediakan informasi yang
lengkap mengenai apa yang dikerjakannya. Dengan transparansi, kebohongan sulit
untuk disembunyikan. Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting
yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi. Prinsip-prinsip
transparansi dapat diukur melalui sejumlah indikator (Loina Lalolo Krina P,
2003) seperti berikut : 1) Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan
standarisasi dari semua prosesproses pelayanan publik; 2) Mekanisme yang
memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan
pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik ; 3) Mekanisme
yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan
tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani. Keterbukaan pemerintah atas
berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi
bertanggungjawab kepada semua stakeholders yang berkepentingan dengan proses
maupun kegiatan dalam sektor publik. Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas (accountability) adalah kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang
badan hukum pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
berkewanangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Dalam
pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan instansi pemerintah, perlu diperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut : 1) Harus ada komitmen dari pimpinan dan
seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar
akuntabel ; 2) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan
sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku ; 3 Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan ; 4) Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta
hasil dan manfaat yang diperoleh ; 5) Harus jujur, objektif, transparan dan
inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam
bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan
akuntabilitas (LAN & BPKP, 2000).
Partisipasi Sedangkan Partisipasi menurut (LAN dan
BPKP, 2000) adalah setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi
legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi ini dibangun atas dasar
kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
Dalam Permendagri NO. 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
partisipasi memakai kata-kata partisipatif, yaitu keikutsertaan dan
keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan (Permendagri,
NO.37 Tahun 2007). Partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan publik
menjadi kekuatan pendorong untuk mempercepat terpenuhinya prinsip akuntabilitas
dari penyelenggara pemerintahan di desa. Dalam penganggaran partisipasi
masyarakat sangat penting untuk mencegah kebijakan-kebijakan yang menyimpang.
Prinsip dan indikator partisipasi masyarakat dalam pengganggaran menurut (Gatot
Sulistioni, Hendriadi, 2004) mencakup hal-hal berikut : a) Adanya akses bagi partisipasi
aktif publik dalam proses perumusan program dan pengambilan keputusan anggaran
; b) Adanya peraturan yang memberikan tempat ruang kontrol oleh lembaga
independen dan masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan sebagai
media check and balances. 3) Adanya sikap proaktif pemerintah daerah untuk
mendorong partisipasi warga pada proses penganggaran. Hal ini mengingat
kesenjangan yang tajam antara kesadaran masyarakat tentang cara berpartisipasi
yang efektif dan cita-cita mewujudkan APBD yang aspiratiif. Berdasarkan
penjelasan terkait azas pengelolaan keuangan desa tersebut dampak dari
pemberian dana desa pada desa di area Kabupaten Pasuruan sangatlah efektif
terutama dalam bidang sektor industri dan beberapa bidang sektor wisata yang
mana Kondisi Geografis Kabupaten Pasuruan terdiri dari 24 kecamatan yang
terbagi menjadi 341 desa dan 24 kelurahan, kondisi ini berada di daerah
pegunungan dan pesisir, dari kondisi tersebut perkembangan pariwisata dan
budaya sangat beragam, Kabupaten Pasuruan mempunyai 102 destinasi pariwisata :
wisata alam, wisata buatan, wisata minat khusus, wisata budaya, wisata religi,
Agro wisata dan wisata MICE ( Meeting, Incentives, Conferences, Exhibitions )
yang tersebar di beberapa daerah seperti : Air Terjun Kakek Bodo, Gunung Bromo,
Kebun Kurma, Finna Golf, Candi Jawi, Makam Segoro Puro, Petik Apel dll.
Kunjungan wisata pada tahun 2018 mencapai 2.533.447 orang dari target yang di
tetapkan sebesar 2.390.496 orang atau mengalami kenaikan sebesar 5,98 %. Di
tahun 2019 dengan adanya pembangunan infrastruktur terutama jalan tol membawa
dampak yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan
khususnya pada dunia pariwisata, untuk mengantisipasi kondisi tersebut kiat
yang akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan : meningkatkan
promosi wisata salah satunya dengan meningkatkan promosi dari media social,
menawarkan perluasan paket promo wisata (hot deals) di destinasi pariwisata dan
promosi di beberapa lokasi yang menjadi regional tourism hub, mendorong
pengembangan atraksi wisata yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan
meningkatnya layanan di destinasi wisata, dan juga meningkatkan kualitas SDM
kepariwisataan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencanangkan pembangunan
sektor kepariwisataan sebagai salah satu sektor pembangunan. Sejalan dengan
arah kebijakan tersebut maka penetapan kawasan objek wisata yang akan
dikembangkan harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki. Sejalan dengan
kebijakan pemerintah pusat untuk pengembangan KSPN Bromo Tengger Semeru, Dinas
Pariwisata akan mengembangkan Desa Wisata Agro dan Desa Wisata Budaya Tengger
(Desa Podokoyo, Desa Mororejo, Desa Wonokitri, Desa Tosari). Untuk menarik wisatawan
berkunjung di Penanjakan Bromo tidak hanya melihat indahnya sunrise tapi juga
sunset yang sangat indah di waktu senja, atraksi budaya setiap akhir pekan akan
disuguhkan pada para pengunjung, amenitas penunjang berupa homestay ada 77
unit, 1 hotel bintang 3, dan beberapa lokal resto. Untuk memudahkan menuju
lautan pasir Gunung Bromo ada ± 476 unit Jeep Hartop yang setiap saat bisa
mengantar pengunjung, untuk menghindari kepadatan di Penanjakan di rencanakan
pembangunan kantung pakir di daerah Dingklik dan Pananjakan, sehingga bisa
memanfaatkan ojek masyarakat lokal. Perkembangan saat ini di kawasan Bromo
akses jalan menuju Penanjakan Bromo melalui Pasuruan, Pasrepan, Puspo sampai
Penanjakan sudah bagus dan lebar ini memungkinkan kendaraan besar seperti bis
pariwisata bisa menjangkau, sedangkan akses jalan melalui Malang juga sudah
besar dan bagus dengan kemudahan di Purwodadi ada pintu tol menuju Surabaya,
faktor keamanan juga salah satu yang terpenting untuk keselamatan pengunjung
diharapkan destinasi Bromo bisa menjadikan wisata berkelanjutan (sustainable
tourism). Dua sektor ini mampu untuk membuat hasil pendapatan suatu daerah
meningkat apabila dijalankan sesuai dengan azas pengelolaan dana desa. Karena
potensi yang ada di Kabupaten Pasuruan ini sangatlah luas baik dari sektor
industry maupun sektor wisata.
Untuk melakukan evaluasi atas dampak dari pemberian
dana desa ke masayarakat, cara yang paling tepat adalah dengan membandingkan
perubahan tingkat ekonomi dan kesejahteraan antara desa dan kelurahan. Namun,
karena ukuran-ukuran ekonomi dan kesejahteraan sebagain besar masih tersedia di
tingkat kabupaten dan kota, maka dalam kajian ini pendekatan yang digunakan
adalah dengan membandingkan antara kinerja kabupaten dan kota sebagai proksi
dari perbandingan antara desa dan kelurahan. Kerangka analisis yang digunakan
adalah dengan melihat rantai dampak atau result chain dari diberikannya dana
desa sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini.
Gambar
2. Kerangka Analisis Dampak Dana Desa
Dana desa diharapkan dapat meningkatkan tingkat
kesehatan dan pendidikan masyarakat melalui perbaikan sarana prasarana dan
fasilitas di tingkat desa sehingga mendukung perbaikan IPM. Di sisi lain, Dana
Desa diharapkan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mengurangi
tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan pada akhirnya mengurangi
ketimpangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari latar belakang dan pembahasan diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa, Dana Desa sangat berdampak pada keuangan negara
seperti halnya pengelolahan Dana Desa yang ada di Kabupaten pasuruan. Sebuah
desa dapat dikatakan mampu mengelola Dana Desa dengan benar apabila menjalankan
dengan menerapakan azas pengelolaan dana desa yang melipuri Transparansi,
Akuntabilitas dan Partisipasi. Alokasi Dana Desa juga harus dipertimbangkan
dalam pengelolahannya, seperti yang tercantum diatas bahwa alokasi Dana Desa
meliputi a. Alokasi Dasar yang memili artti alokasi minimal Dana Desa yang akan
diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan
persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa
secara nasional; b. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki
jumlah penduduk miskin tinggi.; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula
adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka
kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap
kabupaten/kota. Pengelolahan dana desa sangatlah penting untuk menangani
kemiskinan yang terjadi, apalagi setelah masa pandemic Covid-19 di tahun
2020-2022 yang terjadi.
Dampak dari suatu pandemic itu sangat signifikan dan
berpengaruh pada proses penyaluran Dana Desa, terutama dalam rangka
menanggulangi kemiskinan yang memakan alokasi 50% dari Dana Desa. Kabupaten
Pasuruan berdasarkan data statistik BPS selama 3 tahun terakhir bisa menurunkan
kemiskinan sebesar 0,29%. Hal ini membuktikan bahwa penanggulangan kemiskinan
di Kabupaten Pasuruan cukup efisien, disamping hal tersebut Kabupaten Pasuruan
juga memberikan dampak yang bagus di keuangan negara. Karena banyaknya sektor industri
dan wisata yang ada di area Kabupaten Pasuruan. Dua sektor tersebut mampu
unutuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Pasuruan dan juga mampu untuk membuat
memberdayakan masyarakat di area industri maupun wisata. Dana desa diharapkan
dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan pendidikan masyarakat melalui
perbaikan sarana prasarana dan fasilitas di tingkat desa sehingga mendukung
perbaikan suatu wilayah baik dari se. Di sisi lain, Dana Desa diharapkan juga
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mengurangi tingkat
pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan pada akhirnya mengurangi ketimpangan.
3.2 Rekomendasi
Berdasarkan
latar belakang dan tinjauan teoritis diatas direkomendasikan : 1) Dalam
penyusunan dan penetapan Dana Desa disusun berdasarkan pendekatan prestasi
kerja yang akan dicapai serta alokasi yang ditujukan; 2) Dalam pelaksanaan Dana
Desa harus dilakukan secara transparan, supaya adanya partisipasi dari
masyarakat, dan akhirnya akan menuntut pertanggungjawaban pejabat pengelola
keuangan desa ; 3) Dalam melakukan pengelolaan keuangan negara terutama Dana
Desa harus berdasarkan azas yang berlaku ; 4) Dampak dari Dana Desa sangatlah
baik dalam proses pembangunan suatu masyarakat, terutama dilingkungan seperti
Kabupaten Pasuruan.
DAFTAR PUSTAKA
BRS
No. 04/12/3514/Thn. III, 30 Desember 2022 Profil Kemiskinan Kabupaten Pasuruan
2022
Renstra
Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 – 2023
Horota,
P., Riani, I. A. P., & Marbun, R. M. (2017). Peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah melalui Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
di Kabupaten Jayapura. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah, 2(1), 1–33.
Jurnal
Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI) Vol. 1 No. 2 (2019)
Analisis Efektivitas Program Pengentasan Kemiskinan
Akibat Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pasuruan Achmad Miftahul Khoiri , Ulfa
Binada, Bahagia Nastiti Senior Researcher At Smartid Indonesia, Malang, East
Java Indonesia
https://www.pasuruankab.go.id/
diakses pada tanggal 15 November 2023
Studi Tingkat Kabupaten/Kota Di Indonesia Pengaruh Dana Desa Terhadap Kemiskinan Studi
Tingkat Kabupaten/Kota Di Indonesia Indonesian
Treasury Review Vol.5, No. 2, (2020), Hal.105-119.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020




