Jumat, 17 November 2023

DAMPAK ALOKASI DANA DESA TERHADAP KEUANGAN KABUPATEN PASURUAN

                     DAMPAK ALOKASI DANA DESA TERHADAP KEUANGAN

KABUPATEN PASURUAN



 

 

Dosen Pengampu :

HENDRA SUKMANA, M.KP

 

 

Disusun Oleh :

Intan Prihartini (232020100167)

 

 

 

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO TAHUN 2023





KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Pertama-tama dipanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar. ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Keuangan Negara .Tak lupa ucapan terimakasih ditujukan kepada :

1.     Dr. H. Hidayatulloh, M.Si selaku rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

2.     Poppy Febriana, S.Sos., M.Med.Kom selaku Dekan Fakultas Ekonomi Hukum dan Sosial.

3.     Ilmi Usrotin Choiriyah, M.AP selaku Ketua Prodi Administrasi Publik.

4.     Hendra Sukmana, M.KP selaku dosen pengampu mata kuliah Keuangan Negara.

 

Mudah-mudahan makalah ini memberikan manfaat dalam segala bentuk kegiatan belajar, sehingga dapat memperlancar dan mempermudah proses pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan maka dari itu dibutuhkan kritik dan saran yang membangun, sehingga nantinya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.

 

Sidoarjo, 17 November 2023




DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR. i.............................................................i

DAFTAR ISI ii .........................................................................ii

BAB I 1 .....................................................................................1

PENDAHULUAN.. 1 ..................................................................1

1.1 Latar Belakang. 1 ..................................................................1

1.2 Tujuan ................................................................................2

BAB II 3......................................................................................3

PEMBAHASAN.. 3 .....................................................................3

2.1 Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pasuruan. 3 ......3

2.2 Optimalisasi Keuangan Negara Untuk Desa Di Kabupaten Pasuruan. 3..3

2.3  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Kabupaten Pasuruan. 6...6

2.4 Dampak Dana Desa Terhadap Keuangan Negara Di Area Kabupaten Pasuruan. 6...6

BAB III 12 ....................................................................................12

PENUTUP. 12 ................................................................................12

3.1 Kesimpulan. 12 .........................................................................12

3.2 Rekomendasi 13 .......................................................................13

DAFTAR PUSTAKA. 14..................................................................14

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah atau keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Pernyataan ini didukung dengan jurnal kajian ekonomi dan daerah yang menyatakan bahwa; Keuangan daerah tidak terlepas dari tata cara pengelolaan yang dipisahkan dan dimiliki oleh daerah dan pendapatan lain-lain yang sah dan terikat pada undang-undang yang berlaku (Horota, Riani, & Marbun, 2017).

Sebagaimana yang tertera Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Desa  merupakan  pemerintahan  terkecil  yang langsung  berdampingan  dan  melayani  masyarakat Indonesia  dan  tidak  terpisahkan  dari  kehidupan masyarakat  Indonesia.  Sebagai  bentuk  pengakuan pemerintah Republik  Indonesia terhadap desa,  terutama dalam konteks klarifikasi fungsi dan integritas desa, dan memperkuat posisi  desa  dan masyarakat  sebagai target pembangunan, lahirnya UU No. 6 2014 tentang desa.

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007).

Kabupaten Pasuruan merupakan kabupaten yang masih memiliki sistem desa yang mana Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, DD yang dialokasikan untuk Kabupaten Pasuruan tahun ini sebesar Rp 365.663.562.000. Jumlah ini meningkat sekitar Rp 600 jutaan dari nilai yang sama di tahun lalu.


1.2 Tujuan

Berdasarkan latar belakang di atas maka terdapat beberapa pernyataan rumusan masalah sebagai berikut, yaitu (1) Optimalisasi keuangan negara untuk desa di Kabupaten Pasuruan (2) Dampak dana desa terhadap keuangan negara di area Kabupaten Pasuruan.



BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pasuruan

            Dalam PP 72 Tahun 2005, dinyatakan alokasi dana desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Menurut Pasal 19 Permendagri NO. 37 Tahun 2007, besarnya paling sedikit 10 % . Tujuan Alokasi Dana Desa adalah : a) Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ; b) Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat ; c) Meningkatkan pembangunan infrastuktur perdesaan ; d) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial ; e) Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat ; f) Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat ; g) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat ; h) Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik desa (BUMDesa). Hal ini selaras denga napa yang ada pada Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2020 Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar yang memili artti alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional; b. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

2.2 Optimalisasi Keuangan Negara Untuk Desa Di Kabupaten Pasuruan

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraandan pemerataan pembangunan Desa. Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot: 30% untuk jumlah penduduk kabupaten/kota. 20% untuk luas wilayah kabupaten/kota. 50% untuk angka kemiskinan kabupaten/kota.

Kabupaten Pasuruan memiliki sektor industri yang cukup besar di area Jawa Timur, sektor industri ini juga mampu untuk mengembangkan desa desa yang ada di area Kabupaten Pasuruan sehingga mampu untuk menyumbang pendapatan negara. Seperti yang di terangkan pada alokasi dana desa, 50% alokasi untuk angka kemiskinan desa di Kabupaten Pasuruan banyak berfokus pada sektor industri agar mampu menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Naiknya angka kemiskinan di Kabupaten  Pasuruan  disebabkan  oleh pengangguran akibat pandemi, sehingga menjadikan  orang  miskin  rentan  lebih miskin. Peningkatan pengangguran serta penurunan  tingkat  produktivitas individu  maupun  perusahaan  telah mendorong  munculnya  orang  miskin baru yang secara agregat meningkatkan jumlah  penduduk  miskin (Suryahadi  et al. 2020).  Menurut data yang disajikan dalam situs  resmi  Pemerintah  Kabupaten Pasuruan,  mayoritas  penduduk Kabupaten  Pasuruan  bekerja  di  bidang industri.  Sektor  tersebut  berkontribusi besar menjadi penyedia lapangan usaha bagi  penduduk  dan  telah  memajukan tingkat  perekonomian  dibandingkan pekerjaan  lain.  Namun  demikian,  pandemi  Covid-19  secara  tidak langsung telah membawa dampak buruk terhadap  perekonomian  yang  telah mengakibatkan  masyarakat  harus kehilangan pekerjaan dan memicu pada kenaikan  angka  pengangguran. Berdasarkan  data  Tingkat Pengangguran  Terbuka  (TPT)  oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan,  Terdapat  3,36  juta  orang dengan 10,52  %  diantaranya penduduk usia  kerja  yang  terdampak  Covid-19 dengan  rincian  yang  disajikan  dalam Tabel 1 berikut:

 

Tabel 1. Penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 di Kab. Pasuruan

 

No

Kategori

Jumlah

1

Pengangguran    karena

Covid-19

248.050

2

Bukan  Angkatan Kerja

karena Covid-19

88.530

3

Tidak   Bekerja  karena

Covid-19

240.350

4

Penduduk bekerja yang mengalami pengangguran

jam kerja karena Covid-19

2.780.000

Sumber: BPS Kab.Pasuruan (2020)

Kondisi  tersebut  menunjukkan meningkatnya  jumlah  pengangguran  di Kabupaten  Pasuruan  seiring  dengan adanya pandemic pada tahun 2020. Seiring dengan berjalannya waktu sampai pada saat ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama tiga tahun terakhir di bawah pemerintahan Bupati Irsyad Yusuf, SE, MMA dan Wakil Bupati Ir. H. Riang Kulup Prayudha mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,29%. Secara umum pada periode Maret 2008 – Maret 2022, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan, terkecuali pada Maret 2020 – Maret 2021. Kenaikan persentase penduduk miskin pada periode ini dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Selain itu, kenaikan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 – Maret 2021 disebabkan pula oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Pasuruan. Perkembangan tingkat kemiskinan Kabupaten Pasuruan, Maret 2008 sampai dengan Maret 2022 disajikan pada Gambar 1. Selama periode Maret 2021-Maret 2022, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan sebanyak 11,16 ribu jiwa, dari 159,78 ribu jiwa pada Maret 2021 menjadi 148,62 ribu jiwa pada Maret 2022 atau mengalami penurunan sebesar 6,98 persen. Berdasarkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Pasuruan dalam rentang waktu satu tahun tersebut, juga mengalami penurunan sebesar 0,74 poin, dari 9,70 persen pada Maret 2021 menjadi 8,96 persen pada Maret 2022.



2.3  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Kabupaten Pasuruan

Bab III Pasal 3 Permendagri NO. 37 Tahun 2007, disebutkan bahwa kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan, dengan kewenangan : 1) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2) Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa ; 3)Menetapkan bendahara desa, dengan keputusan kepala desa ; 4) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa: 5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Sekretaris desa bertindak selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Tugas sekretaris desa adalah : 1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa ; 2) Menyusan dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan APBDesa ; 3) Menyusun Raperdes APBDesa, perusahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ; 4) Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pelaksanaan peraturan desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa. Jika dibandingkan dengan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, terlihat dalam kekuasaan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa, dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), yang terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sedangkan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 13 Tentang 2006 (revisi NO. 59 Tahun 2007) tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kekuasaan pengelola keuangan daerah terdiri dari : 1) Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, 2) Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan keuangan daerah, 3) Kepala SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah, 4) Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, 5) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuaasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.

2.4 Dampak Dana Desa Terhadap Keuangan Negara Di Area Kabupaten Pasuruan

Dana desa sangat berdampak pada keuangan negara, Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu, dan alokasi Dana Desa yang ditermia oleh Kabupaten Pasuruan adalah sebesar 341 miliar di tahun 2023, agar pengolahan dana desa tersebut berjalan dengan semestinya, maka pelaksanaan pengolahan Dana Desa harus sesuai dengan Azas pengolahan keuangan desa.

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik ( Bapenas & Depdagri, 2002). Transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat. Mengingat pemerintah memiliki kewenangan mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya. Dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan. Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi. Prinsip-prinsip transparansi dapat diukur melalui sejumlah indikator (Loina Lalolo Krina P, 2003) seperti berikut : 1) Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua prosesproses pelayanan publik; 2) Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik ; 3) Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani. Keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggungjawab kepada semua stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sektor publik. Akuntabilitas (accountability) Akuntabilitas (accountability) adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang badan hukum pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewanangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan instansi pemerintah, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1) Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel ; 2) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 3 Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ; 4) Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh ; 5) Harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN & BPKP, 2000).

Partisipasi Sedangkan Partisipasi menurut (LAN dan BPKP, 2000) adalah setiap warganegara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Dalam Permendagri NO. 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, partisipasi memakai kata-kata partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan (Permendagri, NO.37 Tahun 2007). Partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan publik menjadi kekuatan pendorong untuk mempercepat terpenuhinya prinsip akuntabilitas dari penyelenggara pemerintahan di desa. Dalam penganggaran partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kebijakan-kebijakan yang menyimpang. Prinsip dan indikator partisipasi masyarakat dalam pengganggaran menurut (Gatot Sulistioni, Hendriadi, 2004) mencakup hal-hal berikut : a) Adanya akses bagi partisipasi aktif publik dalam proses perumusan program dan pengambilan keputusan anggaran ; b) Adanya peraturan yang memberikan tempat ruang kontrol oleh lembaga independen dan masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan sebagai media check and balances. 3) Adanya sikap proaktif pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi warga pada proses penganggaran. Hal ini mengingat kesenjangan yang tajam antara kesadaran masyarakat tentang cara berpartisipasi yang efektif dan cita-cita mewujudkan APBD yang aspiratiif. Berdasarkan penjelasan terkait azas pengelolaan keuangan desa tersebut dampak dari pemberian dana desa pada desa di area Kabupaten Pasuruan sangatlah efektif terutama dalam bidang sektor industri dan beberapa bidang sektor wisata yang mana Kondisi Geografis Kabupaten Pasuruan terdiri dari 24 kecamatan yang terbagi menjadi 341 desa dan 24 kelurahan, kondisi ini berada di daerah pegunungan dan pesisir, dari kondisi tersebut perkembangan pariwisata dan budaya sangat beragam, Kabupaten Pasuruan mempunyai 102 destinasi pariwisata : wisata alam, wisata buatan, wisata minat khusus, wisata budaya, wisata religi, Agro wisata dan wisata MICE ( Meeting, Incentives, Conferences, Exhibitions ) yang tersebar di beberapa daerah seperti : Air Terjun Kakek Bodo, Gunung Bromo, Kebun Kurma, Finna Golf, Candi Jawi, Makam Segoro Puro, Petik Apel dll. Kunjungan wisata pada tahun 2018 mencapai 2.533.447 orang dari target yang di tetapkan sebesar 2.390.496 orang atau mengalami kenaikan sebesar 5,98 %. Di tahun 2019 dengan adanya pembangunan infrastruktur terutama jalan tol membawa dampak yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan khususnya pada dunia pariwisata, untuk mengantisipasi kondisi tersebut kiat yang akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan : meningkatkan promosi wisata salah satunya dengan meningkatkan promosi dari media social, menawarkan perluasan paket promo wisata (hot deals) di destinasi pariwisata dan promosi di beberapa lokasi yang menjadi regional tourism hub, mendorong pengembangan atraksi wisata yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan meningkatnya layanan di destinasi wisata, dan juga meningkatkan kualitas SDM kepariwisataan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencanangkan pembangunan sektor kepariwisataan sebagai salah satu sektor pembangunan. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut maka penetapan kawasan objek wisata yang akan dikembangkan harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk pengembangan KSPN Bromo Tengger Semeru, Dinas Pariwisata akan mengembangkan Desa Wisata Agro dan Desa Wisata Budaya Tengger (Desa Podokoyo, Desa Mororejo, Desa Wonokitri, Desa Tosari). Untuk menarik wisatawan berkunjung di Penanjakan Bromo tidak hanya melihat indahnya sunrise tapi juga sunset yang sangat indah di waktu senja, atraksi budaya setiap akhir pekan akan disuguhkan pada para pengunjung, amenitas penunjang berupa homestay ada 77 unit, 1 hotel bintang 3, dan beberapa lokal resto. Untuk memudahkan menuju lautan pasir Gunung Bromo ada ± 476 unit Jeep Hartop yang setiap saat bisa mengantar pengunjung, untuk menghindari kepadatan di Penanjakan di rencanakan pembangunan kantung pakir di daerah Dingklik dan Pananjakan, sehingga bisa memanfaatkan ojek masyarakat lokal. Perkembangan saat ini di kawasan Bromo akses jalan menuju Penanjakan Bromo melalui Pasuruan, Pasrepan, Puspo sampai Penanjakan sudah bagus dan lebar ini memungkinkan kendaraan besar seperti bis pariwisata bisa menjangkau, sedangkan akses jalan melalui Malang juga sudah besar dan bagus dengan kemudahan di Purwodadi ada pintu tol menuju Surabaya, faktor keamanan juga salah satu yang terpenting untuk keselamatan pengunjung diharapkan destinasi Bromo bisa menjadikan wisata berkelanjutan (sustainable tourism). Dua sektor ini mampu untuk membuat hasil pendapatan suatu daerah meningkat apabila dijalankan sesuai dengan azas pengelolaan dana desa. Karena potensi yang ada di Kabupaten Pasuruan ini sangatlah luas baik dari sektor industry maupun sektor wisata.

Untuk melakukan evaluasi atas dampak dari pemberian dana desa ke masayarakat, cara yang paling tepat adalah dengan membandingkan perubahan tingkat ekonomi dan kesejahteraan antara desa dan kelurahan. Namun, karena ukuran-ukuran ekonomi dan kesejahteraan sebagain besar masih tersedia di tingkat kabupaten dan kota, maka dalam kajian ini pendekatan yang digunakan adalah dengan membandingkan antara kinerja kabupaten dan kota sebagai proksi dari perbandingan antara desa dan kelurahan. Kerangka analisis yang digunakan adalah dengan melihat rantai dampak atau result chain dari diberikannya dana desa sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini.

Gambar 2. Kerangka Analisis Dampak Dana Desa


 

Dana desa diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan pendidikan masyarakat melalui perbaikan sarana prasarana dan fasilitas di tingkat desa sehingga mendukung perbaikan IPM. Di sisi lain, Dana Desa diharapkan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan pada akhirnya mengurangi ketimpangan.

 



BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Dari latar belakang dan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, Dana Desa sangat berdampak pada keuangan negara seperti halnya pengelolahan Dana Desa yang ada di Kabupaten pasuruan. Sebuah desa dapat dikatakan mampu mengelola Dana Desa dengan benar apabila menjalankan dengan menerapakan azas pengelolaan dana desa yang melipuri Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi. Alokasi Dana Desa juga harus dipertimbangkan dalam pengelolahannya, seperti yang tercantum diatas bahwa alokasi Dana Desa meliputi a. Alokasi Dasar yang memili artti alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional; b. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. Pengelolahan dana desa sangatlah penting untuk menangani kemiskinan yang terjadi, apalagi setelah masa pandemic Covid-19 di tahun 2020-2022 yang terjadi.

Dampak dari suatu pandemic itu sangat signifikan dan berpengaruh pada proses penyaluran Dana Desa, terutama dalam rangka menanggulangi kemiskinan yang memakan alokasi 50% dari Dana Desa. Kabupaten Pasuruan berdasarkan data statistik BPS selama 3 tahun terakhir bisa menurunkan kemiskinan sebesar 0,29%. Hal ini membuktikan bahwa penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pasuruan cukup efisien, disamping hal tersebut Kabupaten Pasuruan juga memberikan dampak yang bagus di keuangan negara. Karena banyaknya sektor industri dan wisata yang ada di area Kabupaten Pasuruan. Dua sektor tersebut mampu unutuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Pasuruan dan juga mampu untuk membuat memberdayakan masyarakat di area industri maupun wisata. Dana desa diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan pendidikan masyarakat melalui perbaikan sarana prasarana dan fasilitas di tingkat desa sehingga mendukung perbaikan suatu wilayah baik dari se. Di sisi lain, Dana Desa diharapkan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan pada akhirnya mengurangi ketimpangan.

3.2 Rekomendasi

Berdasarkan latar belakang dan tinjauan teoritis diatas direkomendasikan : 1) Dalam penyusunan dan penetapan Dana Desa disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai serta alokasi yang ditujukan; 2) Dalam pelaksanaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, supaya adanya partisipasi dari masyarakat, dan akhirnya akan menuntut pertanggungjawaban pejabat pengelola keuangan desa ; 3) Dalam melakukan pengelolaan keuangan negara terutama Dana Desa harus berdasarkan azas yang berlaku ; 4) Dampak dari Dana Desa sangatlah baik dalam proses pembangunan suatu masyarakat, terutama dilingkungan seperti Kabupaten Pasuruan.

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

BRS No. 04/12/3514/Thn. III, 30 Desember 2022 Profil Kemiskinan Kabupaten Pasuruan 2022

Renstra Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 – 2023

Horota, P., Riani, I. A. P., & Marbun, R. M. (2017). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah melalui Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jayapura. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah, 2(1), 1–33.

Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI) Vol. 1 No. 2 (2019)

Analisis Efektivitas Program Pengentasan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pasuruan Achmad Miftahul Khoiri , Ulfa Binada, Bahagia Nastiti Senior Researcher At Smartid Indonesia, Malang, East Java Indonesia

https://www.pasuruankab.go.id/ diakses pada tanggal 15 November 2023

Studi Tingkat Kabupaten/Kota Di Indonesia Pengaruh Dana Desa Terhadap Kemiskinan Studi Tingkat Kabupaten/Kota Di Indonesia Indonesian Treasury Review Vol.5, No. 2, (2020), Hal.105-119.

 

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL TANTANGAN KEPEMIMPINAN DALAM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

TANTANGAN KEPEMIMPINAN DALAM PEMERINTAHAN DI INDONESIA     MAKALAH Disusun  u ntuk  m emenuhi  t ugas  m ata  k uliah   Kepemimpinan Dalam S...