ANALISIS DAN IMPLEMENTASI VISI DAN MISI RPJMD
KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2013-2018
Dosen Pengampu :
HENDRA SUKMANA, M.KP
Disusun Oleh :
Intan Prihartini (232020100167)
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO TAHUN 2023
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pertama-tama dipanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Perencanaan Pembangun .Tak lupa ucapan terimakasih ditujukan kepada :
1. Dr. H. Hidayatulloh, M.Si selaku rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
2. Poppy Febriana, S.Sos., M.Med.Kom selaku Dekan Fakultas Ekonomi Hukum dan Sosial.
3. Ilmi Usrotin Choiriyah, M.AP selaku Ketua Prodi Administrasi Publik.
4. Hendra Sukmana, M.KP selaku dosen pengampu mata kuliah Perencanaan Pembangunan.
Mudah-mudahan makalah ini memberikan manfaat dalam segala bentuk kegiatan belajar, sehingga dapat memperlancar dan mempermudah proses pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan maka dari itu dibutuhkan kritik dan saran yang membangun, sehingga nantinya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Sidoarjo, 16 November 2023
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...........................................................................i
DAFTAR ISI ........................................................................................ii
PENDAHULUAN .................................................................................1
1.1 Latar Belakang .........................................................................1
1.2 Tujuan .......................................................................................2
PEMBAHASAN ...................................................................................4
2.1 Teori Penelitian.........................................................................4
2.2 Visi Misi Kabupaten Pasuruan..................................................4
PENUTUP ............................................................................................12
3.1 Kesimpulan .............................................................................12
3.2 Rekomendasi ...........................................................................12
REVERENSI .........................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan, aktivitas pemerintahan tidak hanya berada di level pusat, tetapi juga di daerah sebagai konsekuensi dari desentralisasi. Desentralisasi akan melahirkan otonomi daerah. Salah satu perwujudan dari pelaksanaan otonomi daerah adalah membuat rencana pembangunan daerah. Dalam proses penyusunan sebuah perencanaan khususnya perencanaan pembangunan daerah, tentunya sering ditemui permasalahan-permasalahan yang bisa menyebabkan kegagalan atau tidak efektif. Permasalahan tersebut diantaranya: Pertama, masih adanya ego sektoral antara para aparat pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Kedua, kurang terpadunya antara perencanaan dan penganggaran. Ketiga, belum optimalnya peran serta masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan sehingga kebanyakan perencanaan yang disusun masih bersifat top down planning (Sjafrizal, 2014). Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi proses perencanaan diantaranya faktor lingkungan, faktor jumlah dan kompetensi perencana, faktor sistem yang digunakan, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi serta faktor anggaran (Riyadi dan Bratakusumah, 2004). Salah satu perencanaan pembangunan daerah yang strategis adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Proses penyusunan dokumen RPJMD terdiri dari 5 tahapan yaitu 1) Penyusunan Rancangan Awal RPJMD; 2) Penyusunan Rancangan RPJMD; 3) Pelaksanaan Musrenbang RPJMD; 4) Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD; dan 5) Penetapan Perda RPJMD. Kelima tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat siklis dalam sebuah sistem perencanaan pembangun daerah. Setiap tahapan harus dilalui untuk memperoleh dokumen RPJMD yang aplikatif dan implementatif.
Dalam prakteknya proses penyusunan dokumen RPJMD juga menemui berbagai permasalahan. Setiap tahapan memiliki karakteristik tersendiri sehingga permasalahannya juga spesifik. Permasalahan pada tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD adalah kurang seimbangnya penggunaan pendekatan perencanaan pembangunan dan belum adanya keterkaitan antar bab dalam dokumen perencanaan. Selanjutnya permasalahan pada tahapan penyusunan rancangan RPJMD terkait dengan hubungan antara perencana dengan administrator. Penyusunan dokumen RPJMD juga harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum musrenbang. Kenyataannya adalah forum tersebut belum optimal dalam menampung aspirasi masyarakat. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan rancangan akhir RPJMD dengan permasalahan belum optimalnya proses evaluasi dan tindak lanjut evaluasi oleh pemerintah kabupaten. Terakhir adalah terkait dengan penetapan perda dimana masih didominasi oleh pendekatan politis.
Berdasarkan uraian permasalahan dalam proses penyusunan dokumen RPJMD maka diperlukan pendekatan yang tepat untuk memperbaiki situasi permasalahan. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang komplek yang melibatkan banyak stakeholder adalah Soft System Methodology (SSM). SSM adalah sebuah pendekatan untuk memecahkan situasi masalah yang kompleks dan tidak terstruktur berdasarkan analisis holistik dan berpikir sistem (Checkland & Scholes, 1990:22). Fokus dari SSM adalah untuk menciptakan sistem aktivitas dan hubungan manusia dalam sebuah organisasi dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Keberadaan RPJMD di Kabupaten Pasuruan periode Tahun 2013-2018 tentu sebagai dokumen acuan dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Namun terdapat beberapa permasalahan pelaksanaan perencanaan pembangunan yang disebutkan dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan 2013-2018, yakni: minimnya pemahaman OPD terhadap pentingnya dokumen perencanaan; data dan informasi kurang akurat; terdapat kesulitan untuk memastikan konsistensi antara perencanaan (program/ kegiatan) pembangunan dengan alokasi penganggarannya; serta belum optimalnya sistem pengendalian dan evaluasi pembangunan. Selain itu juga terdapat program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD belum terealisasi hingga akhir periode RPJMD. Program tersebut adalah program penanggulangan disparitas wilayah antara wilayah barat Kabupaten Pasuruan yang lebih berkembang dibandingkan dengan wilayah timur Kabupaten Pasuruan
1.2 Tujuan
Berdasarkan permasalahan tersebut, yang paling disoroti pada penelitian ini adalah aspek kesesuaian perencanaan dengan realisasi pelaksanaan RPJMD di Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018. Sehingga penelitian ini mengulas bagaimana kesenjangan yang terjadi antara perencanaan dan realisasi program pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menjelaskan mutu atau baik buruknya perencanaan pembangunan daerah, serta mengetahui berbagai faktor yang menyebabkan kesenjangan sampai terjadi. Penelitian ini menggunakan indikator permasalahan dan penyebab kesenjangan yang terjadi menurut Sjafrizal (2016) dan beberapa penelitian terdahulu terkait dengan pembahasan penelitian ini. Peneliti mengambil tiga aspek penting pada implementasi RPJMD dimana kesenjangan dapat terjadi dalam hal program pembangunan, anggaran, dan jadwal pelaksanaan.
Dari hal tersebut, maka penelitian ini ingin mengulas kondisi kesenjangan yang terjadi yakni pertama pada konsistensi pelaksanaan program dengan perencanaan; kedua, keterpaduan realisasi anggaran dengan perencanaan; dan ketiga, konsistensi waktu pelaksanaan dengan perencanaan, yakni ketetapan atau kesesuaian jadwal pelaksanaan program yang telah direncanakan dengan jadwal realisasinya. Selain itu menurut Sjafrizal (2016) dan dari penelitian terdahulu juga didapatkan delapan indikator faktor penyebab terjadinya kesenjangan. Namun kemudian peneliti menggunakan lima indikator faktor penyebab kesenjangan yang disesuaikan dengan kondisi temuan di lapangan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut maka dapat disimpulkan rumusan masalah yang ada adalah, sebagai berikut: a) Apa sajakah kesenjangan yang muncul antara perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018?; dan b) Apa sajakah penyebab terjadinya kesenjangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018?. Dari rumusan masalah di atas dapat kita simpulkan dapat kita ketahui tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: a) untuk mengetahu apa saja kesenjangan yang muncul antara perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018?; dan b) Apa sajakah penyebab terjadinya kesenjangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh Yubu (2013) ditemukan bahwa dalam proses implementasi RPJMD kurang lebih 30% program dan kegiatan tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan. Selain itu menurut Christiyanto et al., (2016) dalam implementasi RPJMD Kabupaten Kutai Barat, terdapat beberapa program OPD yang tidak sesuai dengan program di RPJMD, hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi atau koordinasi antara OPD dengan Bappeda. Arbianto (2016) juga menemukan alokasi penganggaran untuk belanja program pembangunan dalam RPJMD 2012-2016 cukup tinggi dengan mencapai kisaran 74% hingga 92%, namun implementasi penganggaran yang mendasarkan pada perencanaan kinerja belum terlaksana dengan baik. Keban (2019) dalam penelitiannya diketahui bahwa kegagalan perencanaan disebabkan oleh kurangnya kapasitas pemerintah daerah, kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dalam reformasi birokrasi, dan intervensi yang kuat dan pengaruh kepentingan elit politik di daerah
Sugiyono (2017) menyebutkan bahwa kebijakan merupakan pernyataan individu, kelompok atau pemerintah, tertulis atau lisan yang merupakan panduan umum untuk bertindak dalam rangka penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan. Proses pembuatan kebijakan terdapat perencanaan kebijakan guna menentukan suatu tindakan kebijakan yang akan dilakukan untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan (Schultz, 2004)
Aspek didalam perencanaan adalah perumusan tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dengan memanfaatkan sumber daya yang ada karena hakikat dan tujuan publik adalah kesejahteraan publik (Bastian, 2006). Maka perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan formal yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kebijakan dan program apa yang akan mereka adopsi guna mempengaruhi atau mempersiapkan diri untuk situasi dimasa depan (Schultz, 2004).
2.2 Visi Misi Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pasuruan dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2015 memiliki Visi Menuju Kabupaten Pasuruan Yang Sejahtera Dan Maslahat, Misi : Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, murah, dan terjangkau oleh semua lapisan Masyarakat Matrik RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018. Menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menyatakan, bahwa pembangunan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang strategis, maksudnya yaitu pembangunan desa merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional nantinya. Sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah. Hal ini sesuai dengan makna pembangunan desa menurut Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa/kelurahan merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Pembangunan ini dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong dari masyarakat.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk desa adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembagunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di desa dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk desa memegang peranan yang sangat penting sebagai pelaku dalam proses pembangunan desa maupun pembangunan nasional (Rustam, 2016). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan berukur yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan rencana pembangunan tahunan desa atau biasa disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat juga bahwa perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDes, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Dalam Sebuah jurnal online yang ditulis oleh Jaucha Habibah Widiyanti, melakukan sebuah penelitian terkait kesenjangan yang terjadi di RPJMDes Kabupaten Pasuruan, dengan hasil. Pengertian arti kata gap atau kesenjangan ini mengindikasikan adanya suatu perbedaan antara satu dengan hal lain yang saling berhubungan (Soemarno, 2016). Kesenjangan ini menurut Havens & Waller (2015) dapat terjadi pada program dan layanan dalam berbagai bentuk, yang paling umum seperti pada program, kebijakan & praktik berbasis fakta-fakta atau bukti; kesenjangan perkembangan dalam kontinum layanan seperti adanya masalah ketaatan implementasi dan batasan pendanaan
Indikator penyebab terjadinya kesenjangan menurut Sjafrizal (2016) dan dari penelitian terdahulu antara lain: a) unsur politik, b) unsur sumber daya manusia (SDM), unsur anggaran, d) unsur teknis, e) unsur komunikasi/ koordinasi, f) unsur partisipasi masyarakat, g) unsur lingkungan, dan h) unsur waktu. Penyebab-penyebab tersebut disusun ke dalam diagram fishbone atau yang disebut dengan diagram sebab akibat. Sehingga menurut Sjafrizal (2016) penyebab-penyebab tersebut akan mengakibatkan kesenjangan pada konsistensi pelaksanaan program dengan perencanaan, keterpaduan relaisasi anggaran dengan perencanaan, dan konsistensi waktu pelaksanaan dengan perencanaan. Indikator tersebut disusun dalam diagram fishbone atau diagram sebab akibat yang akan mengintegrasikan penyebab kesenjangan serta akibat berpengaruh pada apa saja (gambar 1).
Gambar 1 Diagram Fishbone: Integrasi sebab akibat kesenjangan RPJMD Sumber: Hasil analisis, 2019
Pendekatan penelitian yang ada pada jurnal ini adalah kualitatif deskriptif. Penetapan fokus penelitian ini berdasarkan permasalahan kesenjangan yang terjadi menurut Sjafrizal (2016) dan dari hasil penelitian terdahulu. Di mana peneliti menyimpulkan ke dalam 3 (tiga) aspek utama terjadinya kesenjangan dalam implementasi RPJMD yakni: konsistensi pelaksanaan program dengan perencanaan, keterpaduan realisasi anggaran dengan perencanaan, dan konsistensi waktu pelaksanaan dengan perencanaan. Selain itu dari 8 (delapan) faktor penyebab secara umum terjadinya kesenjangan, penyebab kesenjangan dalam penelitian ini terdapat 5 (lima) faktor penyebab yakni faktor teknis, faktor waktu, faktor sumber daya manusia (SDM), faktor anggaran, dan faktor lingkungana dan sumber data yang diperoleh oleh peniliti dikumpulkan dalam penelitian ini yaitu meliputi peristiwa yang terjadi, informan, dan dokumen.
Pada temuan penilitian yang dilakukan di jurnal ini yaitu, adanya kondisi ketidaksesuaian antara apa yang sudah direncanakan dengan pelaksanaannya tersebut merupakan suatu hal yang lumrah terjadi dalam pelaksanaan RPJMD di Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat berkaitan baik pada ketersediaan anggaran maupun pelaksanaan program dan kegiatan yang tidak dapat terselesaikan sesuai rencana. Hal tersebut dikarenakan terdapat pemikiran suatu perencanaan adalah suatu hal yang bersifat dinamis yang tidak dapat dipaksakan. Sehingga apapun yang terjadi pada proses pelaksanaan tidak dapat dipungkiri akan mudah tidak terlaksana ataupun tidak sesuai rencana. Selain itu pada dasarnya kondisi ini merupakan suatu hal yang sudah terjadi secara berulang-ulang di Kabupaten Pasuruan. Sehingga menyebabkan hal tersebut menjadi wajar atau biasa terjadi pada implementasi suatu perencanaan.
Permasalahan adanya kondisi tidak konsisten pada program dalam RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 dengan program yang telah dilaksanakan pasti dapat terjadi. Hal tersebut terjadi lantaran program yang di realisasikan dapat berbeda dengan program yang telah direncanakan dalam RPJMD, baik program bertambah ataupun terdapat program yang seharusnya dilakukan namun tidak direalisasikan. Namun hal tersebut dikarenakan adanya review RPJMD yakni penyesuaian pada kondisi daerah yang bertujuan untuk mensinkronisasi terkait peraturan daerah maupun visi misi Bupati Pasuruan baik pada serta kondisi lingkungan, sehingga banyak program yang tidak sesuai dengan perencanaan. Adapun dari hasil temuan di lapangan, terdapat beberapa hal yang ditemukan bahwa mayoritas dana yang direncanakan tidak sesuai dengan realisasinya. Dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pasuruan, mayoritas dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran. Hal tersebut dikarenakan anggaran yang digunakan tidak semuanya habis untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan. Anggaran yang diserap untuk program kegiatan setiap tahunnya belum dapat maksimal sehingga berbeda dengan anggaran yang telah tersedia. Namun kondisi tersebut sudah dianggap biasa.
Alasan adanya sisa anggaran yang tidak digunakan selama pelaksanaan tersebut adalah bentuk efisiensi. Namun hal demikian mengindikasikan bahwa lemahnya perencanaan mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran. Karena jika ada perencanaan yang maksimal, tentu akan ada program-program yang diupayakan dengan memanfaatkan seluruh anggaran yang tersedia, maka anggaran yang diserap juga pasti akan maksimal secara keseluruhan. Sehingga tidak ada program yang dilakukan secara suka-suka dan cuma-cuma untuk sekedar mengikuti target, namun kualitas dan tepat sasaran tidak menjadi prioritas. Pada akhirnya sisa anggaran yang tidak terpakai akan masuk pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan dibuat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Namun, sifat dari PAK tersebut tidak permanen melainkan selalu mengalami perubahan anggaran, sehingga setiap OPD memiliki lebih dari satu dokumen PAK dikarenakan anggaran pada program atau kegiatan selalu tidak pasti.
Kondisi ini juga disebabkan karena adanya waktu pelaksanaan kegiatan yang terbatas pada tahun anggaran berjalan. Di mana anggaran pada tahun tersebut yang seharusnya dimanfaatkan tetapi tidak dapat diserap secara maksimal dan sesuai rencana. Sehingga kondisi tersebut mengindikasikan bahwa perencanaan yang ada tidak berjalan dengan baik. Seperti yang terlihat pada Tabel 1, penyerapan anggaran terendah pada beberapa OPD mengindikasikan lemahnya perencanaan.
Tabel 1 Realisasi Penggunaan Anggaran Terendah
|
No |
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) |
Tahun |
||||
|
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
||
|
1 |
Dinas Kesehatan |
- |
61% |
61% |
- |
- |
|
2 |
Dinas PU Bina Marga |
- |
- |
63% |
- |
- |
|
3 |
BPBD |
- |
- |
- |
21% |
- |
|
4 |
Dinas Tenaga Kerja |
- |
- |
47% |
- |
- |
|
5 |
Dinas Pertanian |
- |
- |
37% |
- |
- |
|
6 |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
- |
- |
- |
- |
65% |
|
7 |
Dinas Lingkungan Hidup |
68% |
- |
- |
59% |
- |
|
8 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
67% |
- |
- |
- |
- |
|
9 |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
- |
- |
30% |
- |
- |
|
10 |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
- |
- |
67% |
- |
- |
|
11 |
Dinas Kelautan dan Perikanan |
- |
- |
67% |
- |
- |
Sumber: Hasil Analisis, 2019
Tabel tersebut menunjukkan sebanyak 11 OPD yang merealisasikan anggaran terendah pada masing-masing tahun pelaksanaan. Kondisi tersebut dikarenakan banyak program-program pada OPD yang tidak dilaksanakan meskipun sudah tersusun dalam perencanaan. Penyebab- penyebab yang mengakibatkan adanya program yang tidak terealisasi dan mengakibatkan penyerapan anggaran tidak maksimal yakni disebabkan oleh: a) kelemahan pada perencanaan atas pelaksanaan program kegiatan; b) sumber daya manusia dalam instansi (jumlah dan kualitas yang relatif terbatas); c) adanya kendala teknis seperti perubahan peraturan baik pada peraturan provinsi maupun dari pusat ditengah tahun anggaran berjalan; serta d) proses pelaksanaan lelang (gagal lelang, jangka waktu yang pendek, persyaratan peserta penawaran yang tidak terpenuhi).
Selain itu di Kabupaten Pasuruan terdapat suatu program yang masih belum memiliki output pelaksanaan hingga akhir periode RPJMD. Program tersebut terdapat dalam program perencanaan tata ruang yang merupakan program penanggulangan disparitas wilayah. Program disparitas wilayah ini merupakan program pembangunan prioritas yang direncanakan pada Tahun 2017. Namun hingga akhir periode RPJMD 2013-2018, program tersebut tak kunjung berjalan dan tidak dapat diukur perkembangannya.
Tabel 2 Realisasi Waktu Pelaksanaan Program
|
No. |
Program Pembangunan |
Sasaran |
Kondisi Awal Periode RPJMD |
Tahun Rencana Pelaksanaan |
Tahun Selesai |
Kondisi pada Akhir Periode RPJMD |
|
1 |
Program Perencanaan Tata Ruang |
Tingkat disparitas wilayah yang rendah |
0,2553% |
2017 |
- |
- |
Sumber: RPJMD Tahun 2013-2018
Tabel tersebut menunjukkan bahwa pada program perencanaan tata ruang yang bersasaran pada penurunan tingkat disparitas wilayah masih belum dapat terselesaikan hingga akhir periode RPJMD 2013-2018. Terlihat bahwa penetapan kondisi awal yang ada pada RPJMD Tahun 2013-2018 sebesar 0,2553% dan kondisi akhir belum dapat terealisasi. Sehingga pelaksanaan program masih tergolong dilaksanakan tidak sesuai dengan ketepatan waktu yang telah ditentukan dalam perencanaan. Selain itu penyebab yang mengakibatkan tidak terselesaikannya program penanggulangan disparitas wilayah tersebut adalah faktor perbedaan kondisi wilayah geografis, kondisi sosial, kondisi ekonomi, kondisi infrastruktur, serta minimnya investasi pada wilayah timur Kabupaten Pasuruan.
Kondisi Geografis. Perbedaan kondisi geografis diwilayah disparitas Kabupaten Pasuruan yang tidak sama mengakibatkan program tidak dapat segera terselesaikan. Kondisi sosial budaya, perbedaan kondisi sosial budaya masyarakat mempengaruhi kesadaran akan partisipasi masyarakat diwilayah timur Kabupaten Pasuruan untuk berkembang. Kondisi ekonomi, perbedaan mata pencaharian masyarakat sehingga secara sosial ekonomi lebih maju penduduk wilayah barat - selatan dibanding dengan wilayah timur – utara. Kondisi Infrastruktur, kondisi infrastruktur umum di wilayah timur yang masih belum memadai.
Jika menurut Schultz (2004) bahwa proses pembuatan kebijakan terdapat perencanaan kebijakan guna menentukan suatu tindakan kebijakan yang akan dilakukan untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan. Namun pada kenyataan di Kabupaten Pasuruan perencanaan belum digunakan untuk tindakan masa depan. Dikarenakan perencanaan yang disusun masih belum berfungsi secara optimal. Kesenjangan ini menurut Havens & Waller (2015) dapat terjadi pada program dan layanan seperti adanya masalah ketaatan implementasi dan batasan pendanaan. Selaras dengan apa yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, bahwa kesenjangan terjadi pada sebuah perencanaan dengan implementasinya. Sehingga apa yang telah diungkapkan oleh Sjafrizal (2016) jika RPJMD dapat mengalami ketidaksesuaian dengan implementasinya, sesuai dengan kondisi di Kabupaten Pasuruan. Di mana penyebab kesenjangan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan sesuai dengan indikator menurut Sjafrizal (2016) dan penelitian terdahulu yakni faktor teknis, fakor waktu, faktor SDM, faktor anggaran dan faktor lingkungan di daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penyebab-penyebab yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara perencanaan dengan pelaksanaan pada RPJMD Tahun 2013-2018 dapat disimpulkan antara lain: faktor teknis, yakni review RPJMD, serta kendala pada proses lelang karena gagal lelang dan gangguan sistem e-Procurement; faktor waktu, yakni jangka waktu pada proses lelang yang lama, serta terbatasnya waktu untuk merealisasikan program penanggulangan disparitas wilayah; faktor sumber daya manusia (SDM), rendahnya komitmen SDM, kualitas dan kuantitas tenaga perencana masih terbatas, rendahnya kepatuhan hukum untuk kerjasama dan jujur dalam hal keselarasan perencanaan dengan pelaksanaan; faktor anggaran, yakni lemahnya perencanaan karena penyerapan anggaran tidak maksimal, serta perubahan anggaran yang disebabkan program tidak pasti; dan faktor lingkungan, yakni mencakup kondisi geografis wilayah disparitas, sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur yang belum memadai, sehingga program penanggulangan disparitas wilayah belum terealisasi.
3.2 Rekomendasi
Pemerintah Desa memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, tidak hanya karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, namun desa juga memberikan sumbangan besar ikut dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional, yang mana pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Namun kondisi pembangunan di Indonesia tentu saja tidak selalu bagus. Karena dalam beberapa daerah timbul masalah seperti, pembangunan tidak merata, pembangunan yang tidak berkelanjutan, pembangunan yang terlalu terpusat, yang berpengaruh pada minimnya tingkat kemajuan pembangunan daerah maupun pusat. Maka, agar tercipta suatu sistem pembangunan yang ideal hendaknya semua pembangunan harus berlandaskan dengan perencanaan yang matang
REFERENSI
Arbianto, Muhammad Purwo. (2016). Evaluasi Keterkaitan Perencanaan Kinerja dan Penganggaran (Studi pada Pemerintah Kota Yogyakarta). Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Bappeda Kab. Pasuruan. (2012). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018. Kab. Pasuruan: Bappeda.
Bastian, Indra. (2006). Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Christiyanto, Franz., Nurfitriyah, Hj., & Sutadji, H. (2016). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kelancaran Implementasi Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011 – 2015. eJournal Administrative Reform, 4(2), pp.291-300.
Yubu, Demianus. (2013). Evaluasi Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Barat 2006-2010 Melalui Persepsi Masyarakat. Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kebijakan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R & D dan Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Hasil Review RPJMDes Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018


Tidak ada komentar:
Posting Komentar