ANALISIS
PELAKSANAAN RPJM DESA KEDUNGCANGKRING KECAMATAN JABON KABUPATEN SIDOARJO
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan
Pembangunan
Dosen
Pengampu:
Hendra Sukmana, S.AP., M.KP
Disusun
oleh :
Intan Prihartini (232020100167)
FAKULTAS EKONOMI HUKUM
DAN SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
JANUARI 2024
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Pertama-tama
dipanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik dan lancar. Tak lupa ucapan terimakasih ditujukan
kepada :
1. Dr.
H. Hidayatulloh, M.Si selaku rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
2. Poppy
Febriana, S.Sos., M.Med.Kom
selaku Dekan Fakultas Ekonomi Hukum dan Sosial.
3. Ilmi
Usrotin Choiriyah, M.AP selaku Ketua Prodi Administrasi
Publik.
4.
Hendra Sukmana, S.AP., M.KP juga selaku dosen pengampu mata kuliah Perencanaan
Pembangunan.
Mudah-mudahan makalah ini memberikan
manfaat dalam segala bentuk kegiatan belajar, sehingga dapat memperlancar dan
mempermudah proses pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Makalah ini
masih memiliki banyak kekurangan maka dari itu dibutuhkan kritik dan saran yang
membangun, sehingga nantinya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi
kedepannya.
Sidoarjo, 12 Januari 2024
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah............................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................ 3
1.3 Tujuan
Pembahasan............................................................................................ 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
RPJM Desa............................................................................................ 4
2.2 Landasan
Hukum............................................................................................ 5
2.3 Proses
Perencanaan RPJM Desa............................................................................................ 6
2.4 Implementasi
RPJM Desa............................................................................................ 7
2.5 Tahap
Pelaksanaan RPJM Desa Kedungcangkring............................................................................................ 8
2.6 Tahap
Pengawasan RPJM Desa Kedungcangkring.......................................................................................... 10
2.7 Tahap
Evaluasi RPJM Desa Kedungcangkring.......................................................................................... 11
BAB
III PENUTUP
3.1.1
Kesimpulan.................................................................................... 13
3.1.2
Saran.................................................................................... 13
DAFTAR RUJUKAN............................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pembangunan desa merupakan salah satu pemanfaatan
untuk salah satu kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dari segi
perekonomian masyarakat, kesempatan lapangan pekerjaan, kesempatan usaha, aspek
dalam pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia (SE Mendagri No
414.2/1408 PMD Tahun 2010). Menurut UU No. 6 tahun 2014, untuk mencapai pembangunan
desa yang ideal, pembangunan dalam desa melalui tahapan dengan adanya
perencanaan dan pengawasan. RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan untuk
periode 6 (enam) tahun yang memuat isi visi dan misi kepala desa, arah
kebijakan desa, kegiatan desa, penyelenggaraan kebijakan, pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa (Permendagri No 114 tahun 2014). Dalam penyusunan
RPJMDesa melibatkan partisipatif masyarakat agar terciptanya rencana
pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rahman (2012) mengatakan
adanya partisipasi masyarakat semakin membuka peluang rencana pembangunan desa
yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Di Desa Kedungcangkring
Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pembentukan RPJMDesa melibatkan beberapa
anggota seperti Pejabat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat akan lebih tercipta rencana
pembangunan desa yang sesuai harapan masyarakat. (Rahman et al., 2014)
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa, Pemerintah Desa melakukan perencanaan pembangunan desa dalam bentuk RPJM
Desa. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau sering
disingkat dengan RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan desa untuk periode
6 (enam) tahun. Secara umum dalam penyusunan RPJM Desa yaitu: Menerapkan Pola
Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif; meningkatkan Keberdayaan
Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh
proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional;
meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan
kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, mengembangkan
swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan
desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri, dan memantapkan
kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung programprogram pembangunan
di desa. Dengan kata lain penyusunan rencana harus melibatkan masyarakat desa
secara langsung.
Agar masyarakat desa dapat terlibat, tentunya
masyarakat memerlukan informasi yang mungkin mereka dapatkan secara langsung
dari sumber yang dapat dipercaya dengan informasi yang valid, lengkap dan
mutakhir. Informasi tentang desa bisa diletakkan dalam suatu sistem informasi
desa yang bekerja secara terpadu mulai dari unit terkecil seperti RT atau RW
dan kemudian unit atau instansi yang lebih luas lagi misalnya kecamatan,
kabupaten dan provinsi. Pemerintah Republik Indonesia mengatur Sistem Informasi
Desa (SID) dengan mengukuhkannya melalui Undang-undang Desa (UU Desa). Dalam UU
Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 ayat (2) dan ayat (5) bahwa mewajibkan kepada
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan SID, dan pengelolaannya
dilakukan oleh Pemerintah Desa agar dapat diakses oleh masyarakat desa dan
pemangku kepentingan lainnya. Kemudian pada ayat (4) dijelaskan bahwa Sistem
Informasi Desa (SID) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa,
data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan
dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pengembangan SID dilakukan dengan berbagai macam
aplikasi sistem informasi yang ada, baik yang bersifat lokal maupun yang
bersifat global. Masing-masing sistem informasi tersebut mempunyai kelebihan
dan kelemahan masing-masing. Dengan berkembangnya teknologi komunikasi berbasis
Internet, maka sistem informasi yang bersifat global lebih dimungkinkan untuk
diterapkan dimana memiliki akses dan jangkauan lebih luas yang memungkinkan
masyarakat desa mendapatkan data yang valid, lengkap dan mutakhir melalui jaringan
koneksi Internet. Sistem yang dibangun tidak langsung dapat dimanfaatkan jika
tidak diisi dengan konten yang dibutuhkan untuk perencanaan desa. Proses
pengisian konten informasi dilakukan melalui beberapa tahap mulai dari
pengumpulan data sampai dengan proses input data ke sistem yang tentunya dapat
dilakukan secara berjenjang dan terpadu. Pada proses input data dimungkinkan
juga timbul berbagai permasalahan seperti 2 misalnya, pengadministrasian data
desa dan data kependudukan, pengelolaan data surat menyurat, pengelolaan data
persil dan data yang lainnya. Tetapi hal yang paling penting adalah pengambilan
keputusan perangkat desa serta sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan
desa dapat diselesaikan dengan menggunakan SID. Untuk itu desa yang belum
mengembangkan sistem ini dan belum didukung dengan perangkat desa yang terampil
sangat perlu dibantu dengan dukungan teknis dan non teknis. Sehingga sistem ini
diharapkan dapat digunakan agar terbentuknya tata kelola pemerintahan desa yang
baik (good governance).
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana Implementasi RPJM Desa Kedungcangkring
Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo?
1.3 Tujuan Pembahasan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi
RPJM Desa Kedungcangkring Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi RPJM Desa
RPJM
Desa adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Ini adalah
sebuah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah desa atau kelompok
masyarakat di dalam desa untuk mengatur dan mengarahkan pengembangan desa dalam
jangka waktu tertentu. RPJM Desa biasanya memiliki rentang waktu 5 tahun dan
berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan sumber daya
dan merencanakan kegiatan pembangunan di desa.
RPJM
Desa menggambarkan visi dan misi pembangunan desa serta menyusun program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut. Dokumen ini
berisi analisis kondisi desa, identifikasi masalah, serta penetapan sasaran,
kebijakan, program, dan strategi pembangunan yang akan dilakukan dalam kurun
waktu yang ditetapkan.
RPJM
Desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam proses perencanaan dan
pengambilan keputusan. Pemerintah desa biasanya mengadakan musyawarah desa
untuk melibatkan seluruh warga dalam menyusun RPJM Desa. Dalam musyawarah
tersebut, aspirasi, kebutuhan, dan usulan masyarakat desa dihimpun untuk
menjadi dasar penyusunan RPJM Desa yang lebih partisipatif dan sesuai dengan
kebutuhan riil masyarakat setempat.
RPJM
Desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa karena menjadi acuan bagi
pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran, mengimplementasikan kebijakan
pembangunan, serta memantau dan mengevaluasi hasil pembangunan desa secara
berkala.
2.2 Landasan
Hukum
2.2.1
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun
2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
2.2.2
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengelolahan Aset Desa;
2.2.3
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan
Permusyawaratan Desa; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018 tentang
Pengelolahan Keuangan Desa;
2.2.4
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun
2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sidoarjo;
2.2.5
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun
2019, Perubahan Kesatu Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018 tentang
Pengelolahan Keuangan Desa;
2.2.6
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2020, Perubahan Kedua Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018 tentang
Pengelolahan Keuangan Desa;
2.2.7
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun
2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
2.2.8
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018
tentang Pengelolahan Keuangan Desa;
2.2.9
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 93 Tahun
2021 tentang Perubahan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa Tahun 2020;
2.2.10
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2021 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil
Retribusi Daerah, Dana Desa, Dan Bantuan Keuangan Kepada Desa Di Kabupaten
Sidoarjo Tahun Anggaran 2021.
2.3 Proses
Perencanaan RPJM Desa
Identifikasi
kebutuhan dan masalah: Melalui musyawarah desa atau konsultasi dengan
masyarakat, identifikasi kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh desa. Ini
dapat mencakup berbagai aspek seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, lingkungan, dan lain sebagainya.
Analisis
keadaan eksisting: Lakukan analisis menyeluruh terhadap kondisi desa saat ini.
Tinjau data dan informasi yang ada, seperti data demografi, kondisi ekonomi,
potensi sumber daya, dan lain-lain. Identifikasi potensi dan tantangan yang
dihadapi oleh desa.
Penetapan
visi, misi, dan tujuan: Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan analisis
keadaan eksisting, tetapkan visi, misi, dan tujuan untuk pengembangan desa
dalam jangka waktu tertentu. Visi merupakan gambaran masa depan yang diharapkan
untuk desa, sedangkan misi adalah pernyataan tentang bagaimana mencapai visi
tersebut. Tujuan merupakan target konkret yang ingin dicapai dalam jangka waktu
RPJM Desa.
Penetapan
kebijakan pembangunan: Tentukan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam
upaya mencapai tujuan pembangunan desa. Misalnya, kebijakan dalam bidang
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan lain
sebagainya. Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam
mengambil keputusan dan mengalokasikan sumber daya.
Penyusunan
program dan kegiatan: Berdasarkan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan,
susun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RPJM Desa. Program dan
kegiatan ini harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan waktu terkait
(SMART).
Penyusunan
anggaran: Hitung perkiraan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program dan
kegiatan dalam RPJM Desa. Susun rencana anggaran yang mencakup sumber daya yang
tersedia, baik dari pemerintah desa, dana desa, bantuan pemerintah pusat, atau
sumber daya lainnya.
Pengesahan
dan implementasi: Setelah penyusunan selesai, RPJM Desa harus disahkan oleh
pemerintah desa atau lembaga yang berwenang. Setelah itu, program dan kegiatan
dalam RPJM Desa dapat diimplementasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Monitoring
dan evaluasi: Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan dalam RPJM Desa. Tinjau kemajuan yang dicapai,
identifikasi masalah yang muncul, dan lakukan perbaikan jika diperlukan.
2.4 Implementasi
Tahap Perencanaan RPJM Desa Kedungcangkring
Tahap
perencanaan ini dimulai dari musyawarah dusun yang melibatkan masyarakat yang
ada di dusun. Kemudian dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kedungcangkring dengan
melibatkan unsur organisasi desa yakni, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
karang taruna, dan dihadiri oleh beberapa lapisan masyarakat perwakilan dari
tiap-tiap dusun. Tahap perencanaan pengelolaan dana desa, meliputi: partisipasi
dalam organisasi secara efektif dalam musyawarah desa, menetapkan prioritas
belanja desa dalam musyawarah desa, dan melakukan penilaian terhadap kebutuhan
masyarakat.
Keserasian
antara kegiatan kerja dan kebutuhan masyarakat hubungannya dengan pengelolaan
dana desa di Desa Kedungcangkring, yaitu bermaksud agar setiap kegiatan yang
dilaksanakan benar-benar sesuai harapan dan dirasakan oleh masyarakat. Sehingga
hasil kegiatan yang dilaksanakan dapat dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat
Desa kedungcangkring secara langsung. Hal ini dibuktikan dengan adanya survey
pemerintah desa sendiri. Selain itu masukan ataupun saran dari masyarakat
kepada pemerintah desa yang disampaikan melalui organisasi yang ada di desa
juga sebagai tempat penyampaian aspirasi masyarakat dalam pengelolaan dana
desa. setelah semua saran dan masukan dari masyarakat terkumpul, maka
pemerintah desa akan melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan kegiatan
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Kedungcangkring.
Hasil
di lapangan menunjukan, bahwa dalam pengelolaan dana desa yaitu pada tahap
perencanaan (pengambilan keputusan), dapat di lihat bahwa dimana pemerintah
desa memberikan ruang untuk masyarakat dan bersifat bottom up, yaitu dimana
partisipasi masyarakat diambil dari ruang tingkat paling bawah yakni tingkat
perdusunan. dengan dasar inilah apa yang telah direncanakan dapat memberikan
kontribusi yang besar buat masyarakat, dimana masyarakat dapat merasakan dan
menikmati hasilnya, dan yang terpenting mampu membantu meningkatkan taraf
kesejahteraan hidup masyarakat Desa Keudngcangkring. Selain itu, pemerintah
desa juga melakukan observasi langsung ke lapangan guna menilai pembangunan
yang sesuai. Adapun bentuk yang lainnya partisipasinya dalam rencana pengelolaan
dana desa terkait dengan penilaian sesuai kebutuhan masyarakat dapat dilakukan
dengan cara menyampaikan aspirasinya melalui organisasi yang ada di Desa. Dalam
hal ini BPD dan Kepala dusun berperan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat
musyawarah desa sehingga menjadi prioritas desa dalam RPJM Desa maupun RKP
Desa.
2.5 Tahap
Pelaksanaan RPJM Desa Kedungcangkring
Merujuk
pada undang-undang tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa selesai pada tahap
yang pertama yaitu tahap perencanaan (pengambilan keputusan) masuk pada tahap
yang kedua yaitu tahap pelaksanaan. Pelaksanaan untuk mengelola dana desa
adalah realisasi dari APBDes, yaitu semua kegiatan-kegiatan yang direncanakan
dan disepakati dalam musyarawarah desa akan diimplementasikan. Tahap
pelaksanaan merupakan seluruh rangkaian program dalam melaksanakan APBDes dalam
satu tahun anggaran. Terkait aturan pengelolaan dana desa memiliki pegangan
seperti yang telah diatur di Permendagri No 113 Tahun 2014 pada bab 2 pasal 2
yang berbunyi bahwa dana desa diolah dengan partisipatif serta dilakukan secara
tertib dan disiplin anggaran, transparan, akuntabel. Maka, disinilah fungsi
masyarakat sebagai faktor terpenting untuk pelaksanaan APBDes. Karena,
bagaimanapun masyarakat merupakan tujuan dari pembangunan, pemberdayaan serta
menanamkan rasa tanggung jawab atas untuk sesuatu yang telah diputuskan dan
dilaksanakan. Maka dari itu, masyarakat harus dilibatkan dalam pelaksanaan
pengelolaan dana desa tersebut.
Merujuk
pada hasil pelaksanaan di lapangan, bahwa pada tahap pelaksanaan masyarakat
sangat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada didesa yang
memang disahkan dalam APBDes. Kemudian dalam implementasi kegiatan-kegiatan
tersebut masyarakat masih memiliki rasa kebersamaan atau gotong royong, dimana
masyarakat secara sukarela dalam mensukseskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
tersebut. Ini tidak lain dan tidak bukan hasilnya pun akan kembali
kemasyarakat. Sementara budaya gotong royong. Dalam proses pelaksanaan
pengelolaan dana desa di Desa Kedungcangkring meskipun dalam segi perencanaan
hanya di dominasi oleh perempuan tetapi dalam segi pelaksanaan kontribusi atau
partisipasi masyarakat sangat baik dan pemerintah pun melibatkan masyarakat dalam
proses tersebut dan bahkan ada yang bersifat swadaya masyarakat yaitu gotong
royong, disamping itu dalam keterlibatan pelaksanaan program tersebut, masih
ada masyarakat yang belum merasakan atau ikut berpartisipasi terkait
program-program yang di tetapkan hal ini dikarenakan karena tidak tahu menau
dengan program yang akan dilaksanakan.
Penjelasan
diatas dapat ditarik pokok pembahasan bahwa pemerintah Desa Kedungcangkring
dalam proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di desa sudah
mengikutsertakan masyarakat. Namun, pemerintah bisa mengikutsertakan masyarakat
agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat. Sebab, besar tidaknya
partisipasi masyarakat sangat menentukan proses pelaksanaan kegiatan yang ada
di desa. Desa membutuhkan adanya partisipasi dari masyarakat. Masyarakat tidak
hanya ikut saja dalam tahap perencanaan tetapi juga dalam tahap pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang ada. Sehingga, pada tahap pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan target yang di tentukan.
2.6 Tahap
Pengawasan Pelaksanaan RPJM Desa Kedungcangkring
Pemantauan
merupakan proses memantau dan melakukan penilaian suatu pelaksanaan program.
Pemantauan program-program dalam pengelolaan yang bersumber dari dana desa
sangat penting guna sebagai proses untuk melaksanakan program-program yang
sudah di tentukan di APBDes apakah sudah sesuai dengan proses yang sudah
direncanakan dan meminimalisir penyalahan dana. Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa pasal 61 menjelaskan dengan tegas bahwa Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) memiliki hak untuk memantau/mengawasi dan meminta pernyataan tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
Seluruh
masyarakat berpartisipasi dalam pemantauan ini, yang juga secara resmi
dilakukan oleh BPD. Sebagaimana tertuang dalam pasal 127 PP Nomor 43 Tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, yang menyatakan bahwa masyarakat
mengawasi pelaksanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa dan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat desa, masyarakat lain
berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemantauan. Dalam proses pemantauan,
masyarakat Biluango ikut berpartisipasi baik secara langsung dan juga melalui
BPD. Pemerintah secara langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui
spanduk. Masyarakat Desa Kedungcangkring ikut serta untuk memantau proses
pengelolaan dana desa, karena pada tahap perencanaan, pelaksanaan masyarakat
terlibat langsung dalam merealisasikan program-program pembangunan dan
pemberdayaan yang ada di Desa Kedungcangkring.
Pemantauan
pengelolaan dana desa, peneliti menarik kesimpulan bahwa pemantauan dalam
pengelolaan dana desa masyarakat Desa Kedungcangkring sudah di bilang baik. Hal
ini dibuktikan dengan dengan adanya masyarakat yang terlibat langsung dalam
proses pembangunan desa. Disi lain juga BPD adalah lembaga yang mempunyai tugas
pemantauan yang dapat diharapkan bisa menjalangan fungsinya secara sungguh
sungguh yang terpenting dalam penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa.
Konsisten dengan ini, BPD memiliki perlindungan hukum yang eksplisit
berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. sehingga BPD tidak takut
untuk menjalankan mandatnya mengawasi fungsi pemerintah desa dan agar kehadiran
sistem check and balance ini akan mencegah penyalahgunaan uang yang tersedia
saat ini.
2.7 Tahap
Evaluasi Pelaksanaan RPJM Desa Kedungcamgkring
Masuk
pada tahap yang terakhir yaitu evaluasi. Proses evaluasi menghasilkan informasi
tingkat keberhasilan program, yang ditunjukkan dengan perbedaan pencapaian
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan dan manfaat yang telah
ditargetkan. Evaluasi sangat penting dilakukan dalam proses pengelolaan dana
desa, sehingga dapat mengetahui apakah pemerintah desa sudah mencapai target
yang telah direncanakan atau ditentukan. Maka perlu kemudian untuk dilakukan
evaluasi secara komprehensif mengenai formulasi, realisasi dan evaluasi program
dan pertanggungjawaban yang transparan dan relevan.
Untuk
memastikan bahwa program tersebut memenuhi kebutuhan masyarakat desa, semua
tingkatan masyarakat harus terlibat aktif dalam pengelolaannya. sesuai dengan
potensi yang dimiliki desa itu sendiri. Peluang pembangunan yang efektif dan
berkelanjutan sangat penting bagi desa, karena mereka dapat secara langsung
bermanfaat bagi penduduk desa dan meningkatkan standar hidup, kesejahteraan,
dan rasa pemberdayaan mereka. Pada tahap evaluasi ini yaitu dimana pemerintah
desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Agar masyarakat
mengetahui realisasi dalam pengelolaan dana desa.
Proses
evaluasi dalam pengelolaan dana desa di Desa Kedungcangkring sudah dilakukan
oleh pemerintah desa, pada tahap evaluasi pemerintah sudah melibatkan
masyarakat akan tetapi, masyarakat itu sendiri yang tidak bisa hadir di
karenakan faktor pekerjaan dan tempat rapat itu sendiri. Namun, dalam
transparansi pemerintah desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui
baliho.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil temuan penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka peneliti
mengemukakan kesimpulan, bahwa dalam pengelolaan dana desa di Desa Kedungcangkring,
partisipasi masyarakat sangat ditekankan oleh pemerintah desa. Proses
partisipasi ini melibatkan lapisan masyarakat dari berbagai tahap, mulai dari
perencanaan hingga evaluasi. Pemerintah desa memberikan ruang bagi gagasan dan
saran dari masyarakat, menjadikan proses pengelolaan dana desa bersifat
"bottom-up". Meskipun tahap perencanaan melibatkan masyarakat,
kurangnya partisipasi kaum lelaki menjadi kendala. Partisipasi masyarakat tidak
hanya terbatas pada perencanaan, tetapi juga mencakup pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi. Masyarakat aktif dalam bergotong royong, memantau pelaksanaan
program, dan memberikan masukan terkait APBDes. Pada tahap evaluasi, masyarakat
berkontribusi langsung dengan menghadiri rapat musyawarah desa tentang LPJ
APBDes dan pemerintah desa juga mensosialisasikan melalui baliho. Faktor-faktor
seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan/penghasilan mempengaruhi
partisipasi masyarakat. Pemerintah desa yang terbuka terhadap masukan dan saran
dari masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan
partisipasi masyarakat, sehingga fokus pada program-program yang benar-benar
urgennya dapat diwujudkan.
3.2 Saran
Makalah ini semoga bisa bermanfaat
bagi pembaca. Diharapkan untuk pembaca mengimplementasikannya dalam dunia
pendidikan dan untuk kesempurnaan makalah ini mohon kritik dan saran kepada
dosen pengampu serta rekan-rekan, agar penyusun bisa memperbaiki kekurangan
makalah ini.
DAFTAR
REFERENSI
Kurnia. (2018).
Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah
Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Jurnal Akuntansi,
1(1), 1–21. https://www.researchgate.net/profile/Muhammad-Arifin-10/publication/
Makelo, A. P. D.,
& Amane, A. P. O. (2019). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN BUKU ADMINISTRASI UMUM DI
DESA BALOMBONG. MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2).
Mali, Y. A.,
Uskono, N., & Taus, W. (2019). Koordinasi Pemerintah Desa Dalam Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) (Penelitian di Desa Manumutin Silole
Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka). JIANE: Jurnal Ilmu Administrasi Negara,
1(1), 56–72. http://jurnal.unimor.ac.id/JIANE/article/view/364 Purbasari, H.,
D, F.
R., &
Habibah, U. (2018). Pendampingan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP)
Desa Pada Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo. Prosiding
The National Conferences Management and Business (NCMAB) 2018, 623–631. http://hdl.handle.net/11617/9989
Roza, Darmini
& Arliman S., L. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam
Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. Ilmu Hukum PJIH UNPAD, 4,
606–624. https://doi.org/https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10
Suprastiyo, A.,
& Musta’ana, M. (2019). Implementasi Penyusunan Rencana Kerja (RKP) DESA
(Studi Di Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Ilmiah
Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 2(2), 255–263. https://doi.org/10.25139/jmnegara.v2i2.1359
Wiguna, Y. T.,
Dewi, R., & Angelia, N. (2017). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam
Perencanaan Pembangunan Desa. PERSPEKTIF, 6(2), 41–52. http://ojs.uma.ac.id/index.php/perspektif
Yanti, &
Putri, A. A. (2022). Pendampingan Penyusunan Anggaran Rencana Kegiatan
Pemerintah Desa Pada Desa Tegalsawah, Karawang Timur , Jawa Barat. Sinar Sang
Surya (Jurnal Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat),6(1),http://ojs.ummetro.ac.id/index.php/sinarsangsurya/article/view/1885/1214

